Contoh Surat Kuasa, Lengkap dengan Cara Membuatnya
Dalam beberapa urusan, pembuatan surat kuasa sangat dibutuhkan. Namun, masih banyak yang tidak tahu cara dan seperti apa contoh surat kuasa tersebut.
Dikutip dari buku 'Pedoman Lengkap Menulis Surat' terbitan Kawan Pustaka, surat kuasa adalah surat yang berisi pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain (pihak lain) untuk melaksanakan suatu kegiatan. Maka dari itu, semua surat kuasa bermaterai pada kolom tanda tangan.
Contoh Surat Kuasa
- Contoh Surat Kuasa Bermaterai
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Drs Deta Wardhana
Pekerjaan: guru SMAN 1 Gondang, Tulungagung
Umur: 42 tahun
Alamat Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Tulungagung
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Sihol Nababan
Pekerjaan: 31 tahun
Umur: pegawai Pemda Kab. Trenggalek
Alamat: Malasan, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek
Untuk mengambil gaji saya di SMA Negeri 1 Gondang selama saya mengikuti pelatihan di Jakarta bulan Desember 2006 s.d Mei 2007.
Hal-hal yang terjadi akibat pemberian surat kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya.
Demikian, surat kuasa ini saya buat untuk digunakan sesuai kebutuhan
Tulungagung, 20 Oktober 2006
Yang diberi kuasa, Yang memberi kuasa,
Haris Sanjaya Drs. Deta Wardhana
- Cara Membuat Surat Kuasa
Dikutip dari buku 'Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia' terbitan Grasindo, cara membuat surat kuasa adalah sebagai berikut
-Surat kuasa ditulis di atas kertas segel atau kertas bermaterai yang cukup, kecuali untuk surat kuasa yang tidak begitu penting
-Baik pemberi kuasa maupun yang mendapat pelimpahan kuasa berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan tidak berada dalam tekanan atau paksaan pihak lain,
-Isi surat kuasa harus menjelaskan tegas perihal kedua belah pihak, baik yang memberi kuasa maupun yang mendapat pelimpahan kuasa, seperti (1) nama, (2) umur, (3) pekerjaan, (4) alamat, (5) tanda tangan.
-Selain itu dalam surat kuasa juga harus ditegaskan perihal (1) masalah yang dikuasakan, (2) tanggal pembuatan, dan (3) masa berlakunya surat kuasa.
Sumber : Puti Yasmin - detikEdu
Komentar
Posting Komentar